RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi masyarakat yang ada di tingkat terkecil, yaitu di bawah RW (Rukun Warga).
RT dibentuk oleh pemerintah desa sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat setempat.
RT memiliki peran penting dalam membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Untuk menjalankan perannya, RT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa posisi, yaitu ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, dan seksi bidang.
Setiap posisi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda, sesuai dengan kewenangannya.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang tugas dan fungsi terbaru dari masing-masing posisi dalam struktur organisasi RT.
Ketua RT dan Wakil
Ketua RT adalah orang yang dipilih dan dipercaya oleh warga untuk memimpin dan mengkoordinasikan semua kegiatan organisasi RT.
Ketua RT juga bertanggung jawab untuk mewakili warga RT dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak-pihak terkait, seperti RW, kelurahan, atau kecamatan.
Ketua RT juga harus memberikan arahan teknis operasional kepada pengurus RT lainnya.