Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiun Pokok PNS Golongan I-IV Naik, PT Taspen Mulai Salurkan pada 1 Maret, Cek Besaran dan Syaratnya

Mulai 1 Maret 2024, PNS yang sudah pensiun akan menerima gaji baru dari PT Taspen (Persero), BUMN yang mengurus dana pensiun PNS.

Gaji baru ini sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Gaji baru pensiunan PNS ini tergantung pada golongan dan pangkat yang dulu dimiliki saat masih bekerja.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Pensiunan yang Mengambil Uang Pensiunan di MITRA BAYAR TASPEN

Ada empat golongan PNS, yaitu:

Golongan I, yang memiliki pangkat mulai dari Juru Muda sampai Juru Tingkat I.

Golongan II, yang memiliki pangkat mulai dari Pengatur Muda sampai Pengatur Tingkat I.

Golongan III, yang memiliki pangkat mulai dari Penata Muda sampai Penata Tingkat I.

Baca Juga:  PENGUMUMAN TASPEN! UNTUK PENSIUNAN PNS MULAI 21 JULI 2024, SIMAK INFONYA

Golongan IV, yang memiliki pangkat mulai dari Pembina sampai Jenderal Besar.

Berikut ini adalah daftar gaji baru pensiunan PNS per golongan, yang akan disalurkan oleh PT Taspen pada 1 Maret 2024:

Golongan I: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200 per bulan.

Golongan II: Rp 1.748.100 hingga Rp 2.865.000 per bulan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.