Golongan III: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.597.800 per bulan.
Golongan IV: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.425.900 per bulan.
Gaji baru pensiunan PNS ini naik sekitar 8 persen dari gaji lama, yang berlaku sejak Januari 2024.
Kenaikan ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa pensiun pokok pensiunan PNS ditetapkan sebesar 75 persen dari gaji pokok PNS yang masih aktif.
Selain gaji baru, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti:
Tunjangan kesehatan, yang diberikan melalui KIS yang dapat digunakan di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Tunjangan hari raya (THR),, yang diberikan setiap tahun menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Nyepi. Besaran THR pensiunan PNS sama dengan gaji pokoknya.
Tunjangan kinerja, yang diberikan kepada pensiunan PNS yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah atau swasta, dengan syarat telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Besaran tunjangan kinerja pensiunan PNS maksimal 50 persen dari gaji pokoknya.