Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Usulan Penetapan NI PPPK 2023 Mundur Hingga 27 Februari 2024, Simak Mekanisme Penempatan Tugas PPPK Guru

– Masih ada daerah yang belum mengirimkan usulan penetapan NI PPPK ke BKN karena masih menunggu verifikasi data peserta oleh instansi terkait.

– Masih ada peserta yang belum mengisi DRH secara lengkap dan benar, sehingga menghambat proses penetapan NI PPPK.

– Masih ada peserta yang mengalami kendala teknis saat mengakses laman nip.bkn.go.id, seperti gagal login, usulan tidak ditemukan, atau server error.

Untuk mengatasi hal-hal tersebut, BKN memberikan beberapa solusi, antara lain:

Baca Juga:  TAMPILAN BARU SSCASN 2024‼️ PERHATIKAN INI.. SEBELUM AKHIRI PENDAFTARAN PPPK ATAU CPNS‼️

– BKN mengimbau kepada daerah yang belum mengirimkan usulan penetapan NI PPPK agar segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

– BKN mengingatkan kepada peserta agar mengisi DRH sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan data yang diisi sudah valid dan akurat.

– BKN menyediakan layanan bantuan teknis melalui nomor WhatsApp 0811-1500-767 atau email [[email protected]] bagi peserta yang mengalami kendala saat mengakses laman nip.bkn.go.id.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Peserta Lolos Seleksi P3K Tahap 1 Segera Bertugas, Cek Jadwalnya di Sini

BKN berharap agar progres penetapan NI PPPK 2023 dapat selesai sesuai dengan target yang ditetapkan.

Setelah mendapatkan NI PPPK, peserta akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan PPPK dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

SK tersebut menjadi dasar untuk mengurus Kartu Identitas Pegawai (KIP) dan e-KTP dengan status kependudukan sebagai PPPK.

Selain itu, SK juga menjadi syarat untuk menerima gaji dan tunjangan sebagai PPPK.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.