Tahun 2024 menjadi tahun yang membahagiakan bagi para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Pasalnya, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang lebih besar dari tahun sebelumnya.
Namun, berapa sebenarnya besaran nominal THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membocorkan informasi terkait hal ini. Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, besaran nominal THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 masih menunggu penetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berharap, penetapan tersebut bisa dilakukan pada awal Ramadan.
“Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah mendapatkan berapa besarnya (THR) tersebut,” kata Isa dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis, 22 Februari 2024.
Adapun anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.077.224,9 miliar.
Anggaran tersebut terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja 50 persen.