Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jokowi Beri Kejutan untuk Janda Duda Pensiunan PNS, Gaji Naik 12 Persen dan Dicairkan Maret 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merombak gaji bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berstatus janda dan duda.

Perombakan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pemberian Uang Pensiun kepada Janda atau Duda dan Anak dari Pegawai Negeri Sipil yang Meninggal Dunia.

Baca Juga:  Gebrakan Baru di Gaji ke-13 Tahun 2024, H-3 Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2024

Perombakan gaji pensiunan janda duda ini merupakan bagian dari kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang telah diumumkan Jokowi dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024 pada Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan dengan gaji PNS aktif.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS Janda Duda, Jokowi Beri Kenaikan Gaji 12 Persen dan PT Taspen Cairkan di Tanggal Ini

Gaji pensiunan janda duda yang baru akan mulai diterima pada Maret 2024. Gaji pensiunan janda duda ini dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Persentase tersebut bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja pensiunan PNS yang bersangkutan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.