Pemerintah kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini bernama BLT Mitigasi Risiko Pangan, yang diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 200.000 per bulan per KPM, sehingga totalnya menjadi Rp 600.000.
Bantuan ini akan disalurkan sekaligus pada awal Februari 2024 melalui Kantor Pos Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah risiko inflasi pangan akibat cuaca ekstrem dan kenaikan harga bahan pokok.
Kriteria Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan
Kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah sebagai berikut:
– Terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.