Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT/RW Terbaru Menurut UU Desa dan Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan desa yang berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa.

RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Baca Juga:  Terjawab! Kapan Bansos BPNT Juli Agustus 2024 Cair? Cek Status Penerima dan Besarannya di Sini

RT dan RW dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa, dan pengaturannya ditetapkan melalui peraturan desa.

RT dan RW memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan anggota.

Struktur organisasi RT dan RW dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa.

Baca Juga:  Tugas dan Fungsi Perangkat Desa: Kepala Dusun hingga RT dalam Bingkai Desa 2024

Tugas Pokok Ketua RT

Tugas pokok ketua RT adalah membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Tugas pokok ketua RT secara rinci adalah sebagai berikut:

– Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.