Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT/RW Terbaru Menurut UU Desa dan Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

– Mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RW.

– Mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga.

– Menandatangi surat-surat yang menjadi kewenangan RW.

Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, antara lain:

– pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;

Baca Juga:  Peran, Tugas, dan Fungsi serta Gaji Ketua RT (Rukun Tetangga) Terbaru

– pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga;

– pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan

– penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Fungsi Ketua RT/RW

Fungsi ketua RT/RW adalah sebagai berikut:

– Fungsi pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga:  Struktur Organisasi Ketua RT Terbaru beserta Gaji dan Tugas Pokok serta Fungsinya

– Fungsi pengembangan, yaitu mengembangkan potensi dan sumber daya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya.

– Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa yang berkaitan dengan masyarakat desa.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.