Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua RT/RW Terbaru Menurut UU Desa dan Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

– Fungsi koordinasi, yaitu menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa lainnya, dan pihak-pihak terkait dalam rangka mencapai tujuan bersama.

Masa Jabatan Ketua RT/RW

Masa jabatan ketua RT/RW adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Ketua RT/RW dapat menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga:  Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Tertinggi di Indonesia, Simak Juga Rincian Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2024

Pemilihan ketua RT/RW dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel oleh masyarakat desa yang berhak memilih dan dipilih.

Demikian artikel tentang tugas pokok dan fungsi ketua RT/RW terbaru menurut UU Desa dan Permendagri. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda.

Baca Juga:  Peran, Tugas, dan Fungsi serta Gaji Ketua RT (Rukun Tetangga) Terbaru

Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. 😊

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.