Selain itu, 15 instansi ini juga telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan single salary dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan.
Dalam uji coba ini, 15 instansi akan menerapkan sistem grading, yaitu level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sistem grading ini akan menentukan besaran penghasilan ASN sesuai dengan jabatan yang diemban, baik jabatan struktural, fungsional, maupun administrasi.
Uji coba single salary ini akan berlangsung selama satu tahun, yaitu mulai dari Januari 2024 hingga Desember 2024.
Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi dan dampak single salary di 15 instansi.