– Fotokopi kartu keluarga.
– Fotokopi buku tabungan.
– Surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan.
– Surat keterangan cacat total tetap dari dokter (jika mengalami cacat).
– Surat keterangan kematian dan akta kematian (jika meninggal dunia).
– Surat keterangan ahli waris dari kelurahan (jika meninggal dunia).
Setelah mengajukan klaim, peserta akan menerima dana JP sesuai dengan pilihan yang dipilih, yaitu:
– Uang tunai sekaligus.
– Uang tunai sebagian dan sisa dibayarkan secara berkala.
– Uang tunai sebagian dan sisa dibayarkan dalam bentuk asuransi jiwa.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini