Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perbedaan Kepala Dusun dan Ketua RT serta Tugas dan Fungsi Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Kepala dusun dan ketua RT adalah dua perangkat pemerintahan yang ada di tingkat desa.

Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab dalam membantu kepala desa dalam mengelola dan melayani masyarakat desa.

Namun, apa sebenarnya perbedaan antara kepala dusun dan ketua RT? Apa saja tugas dan fungsi terbaru mereka sesuai dengan UU Desa dan Permendagri?

Baca Juga:  Mengenal Tugas dan Fungsi Terbaru Ketua RT, Wakil, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi Bidang

Artikel ini akan menjelaskan hal-hal tersebut secara singkat dan jelas.

Perbedaan Kepala Dusun dan Ketua RT

Perbedaan utama antara kepala dusun dan ketua RT adalah status dan wilayah kerjanya. Kepala dusun adalah unsur perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD. Kepala dusun bertanggung jawab atas satu dusun atau lebih yang merupakan bagian dari desa.

Baca Juga:  Aturan Baru! Ini Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Kepala Dusun Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

Kepala dusun juga merupakan pembantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan ketua RT adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.