Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Alhamdulillah! UU ASN 2023 Amanatkan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer, Pemerintah Akan Angkat Jadi PPPK

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diundangkan pada 31 Oktober 2023.

UU ini mengatur tentang kepegawaian ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 Akan Segera Ditetapkan

Salah satu amanat UU ini adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyiapkan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa mengikuti seleksi.

Baca Juga:  Tenaga Honorer Akan Berubah Status Jadi PPPK atau PNS pada Desember 2024?

Mekanisme ini berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun, sehingga honorer tidak perlu menjalani serangkaian tes.

Syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes adalah sebagai berikut:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.