Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Tenaga honorer atau non-ASN merupakan salah satu isu yang menjadi perhatian dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 November 2023.

UU ini mengatur tentang penataan, pengangkatan, dan penghapusan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, pemerintah tidak akan merekrut tenaga honorer lagi di masa depan.

Baca Juga:  Kabar Gembira Bagi Pejuang PPPK dan PNS, Periode II atau P2 Telah Dibuka, Simak Jadwal Tes dan Pendaftaran

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih lincah dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sudah telanjur direkrut? Menpan-RB menjamin bahwa mereka tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Selama dua bulan ke depan, pemerintah masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur penataan non-ASN.

Baca Juga:  Panduan Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 dan Tahapan Berikutnya

Dalam PP ini, nantinya akan ditentukan kriteria dan mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu bentuk ASN yang diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun berbeda dalam hal masa kerja, gaji, dan tunjangan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.