Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Desil 4, Kriteria Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan yang Akan Dibagikan Maret 2024

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mengatasi risiko inflasi pangan.

Bantuan ini ditujukan kepada 18,8 juta keluarga dengan total bantuan Rp 600.000, dibayarkan selama tiga bulan dari Januari hingga Maret 2024.

Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini? Apa itu desil 4 yang menjadi salah satu syarat penerima?

Desil adalah istilah yang digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraannya.

Baca Juga:  YESS! Cair Lagi, Barusan Menyusul PKH Tahap 3 Plus BPNT Rp400.000 Cair Bertahap di Wilayah & Bank Ini

Desil 1 adalah masyarakat yang masuk miskin ekstrem.

Desil 2 kategori miskin, desil 3 setengah miskin, dan desil 4 hampir miskin.

Desil 5 sampai 10 adalah masyarakat yang tidak miskin.

Desil ini ditentukan berdasarkan data pendapatan, aset, dan konsumsi rumah tangga yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.

Baca Juga:  ALHAMDULILLAH! KPM PKH & BPNT Ini Dapat Bantuan Rumah dari Kemensos, Begini Syaratnya

BDT Kemensos adalah data yang digunakan untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). BDT Kemensos menggunakan desil 1 sampai 4 sebagai kriteria penerima.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.