Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Desil 4, Kriteria Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan yang Akan Dibagikan Maret 2024

Selain terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos, calon penerima juga harus memenuhi syarat lain, yaitu tidak sedang mendapat bantuan sosial lain dan terdampak bencana alam dan/atau pandemi Covid-19.

Bantuan sosial lain yang dimaksud adalah bantuan yang bersumber dari APBN, APBD, atau bantuan lainnya yang bersifat tunai atau non tunai.

Sedangkan dampak bencana alam dan/atau pandemi Covid-19 bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.

Baca Juga:  Hari Ini 21 Mei 2024, Saldo Bansos Rp150 Ribu s/d Rp1,2 Juta Dilaporkan Masuk KKS Bank Ini, PKH Tahap 3?

Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan? Anda dapat mengunjungi laman Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Anda akan diminta untuk mengisi data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

Kemudian “Cari Data” untuk mengetahui status Anda apakah terdaftar sebagai penerima BLT.

Baca Juga:  Informasi Terkini 21 Mei 2024, Status SIKS-NG Pencairan Bansos PKH Mei-Juni 2024 dan BPNT Mei 2024

Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga pangan akibat faktor cuaca, permintaan, dan pasokan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, bantuan ini akan dibagikan pada awal Maret 2024. Selain BLT Mitigasi Risiko Pangan, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per KPM hingga Juni 2024. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.