Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-siap! UU ASN Terbaru Berlaku, PNS PPPK yang Tidak Produktif Terancam Dipecat

Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Table of contents: [Hide] [Show]

    Yaitu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur status, hak, dan kewajiban tenaga kerja yang bekerja di instansi pemerintah tanpa melalui proses seleksi ASN. Penataan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan yang adil, sesuai, dan proporsional kepada tenaga honorer.

    Digitalisasi Manajemen ASN

    Yaitu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan dalam manajemen ASN. Digitalisasi ini meliputi transformasi komponen manajemen ASN, seperti perencanaan, pengadaan, penempatan, pengembangan, penilaian, penghargaan, disiplin, dan mutasi.

    Baca Juga:  Kabar Gembira! Seluruh Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2025

    Dengan berlakunya UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, diharapkan ASN dapat menjadi aparatur yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, UU ini juga menuntut ASN untuk meningkatkan kinerja, kompetensi, dan integritas mereka.

    Baca Juga:  Alhamdulillah! UU ASN 2023 Amanatkan Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer, Pemerintah Akan Angkat Jadi PPPK

    UU ini bisa menjadi ancaman yang serius. Pasalnya, UU ini mengatur bahwa pegawai ASN yang tidak memenuhi standar kinerja dan kompetensi yang ditetapkan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.