Selain itu, UU ini juga mengatur bahwa pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, etika, atau hukum dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini