Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-siap! UU ASN Terbaru Berlaku, PNS PPPK yang Tidak Produktif Terancam Dipecat

Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, UU ini juga mengatur bahwa pegawai ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, etika, atau hukum dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata. ***

Baca Juga:  Presiden Jokowi Berikan Hak Istimewa kepada PNS PPPK, Uang Lebih dari Rp4,6 Juta Seumur Hidup
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.