Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Akhirnya Cair! Gaji PNS Naik 8% Mulai Dibayarkan Maret 2024, Ini Daftar Rinciannya

Para pegawai negeri sipil (PNS) mendapat kabar gembira di tahun 2024.

Pasalnya, gaji PNS naik sebesar 8 persen sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji PNS ini mulai cair pada hari ini, 1 Maret 2024.

Baca Juga:  FANTASTIS! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Tahun 2024 Yang Akan di Transfer PT Taspen

Sebelumnya, gaji PNS bulan Januari dan Februari 2024 dibayarkan dengan tarif lama.

Namun, kementerian keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pembayaran kekurangan gaji untuk dua bulan tersebut akan dilakukan dengan skema rapel pada Maret 2024.

Kenaikan gaji PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara yang telah bekerja dengan baik dan profesional.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Jangan Khawatir Dulu.. Begini Fakta Kenaikan Gaji Bagi Pensiunan

Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan fungsional, kinerja, dan lain-lain.

Berikut ini adalah daftar gaji PNS terbaru berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4 5
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.