Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Terbaru, Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024

Gambar: nesiatimes.com
Table of contents: [Hide] [Show]

– Pemerintah Pusat, yang bertanggung jawab atas alokasi dan penyaluran dana BLT Dana Desa kepada Pemerintah Daerah.

– Pemerintah Daerah, yang bertanggung jawab atas penyaluran dana BLT Dana Desa kepada Desa sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat yang ditetapkan oleh Desa.

– Desa, yang bertanggung jawab atas penetapan dan verifikasi calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, serta penyaluran dana BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga:  NIK KTP Kamu Dapat Bansos BLT Dana Desa, PKH, BPNT & PIP Desember 2024? Cek Di Sini!

– Bank atau lembaga keuangan lainnya, yang bertanggung jawab atas pencairan dana BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat sesuai dengan instruksi dari Desa.

Pengawasan dan Pelaporan

Pengawasan dan pelaporan BLT Dana Desa dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu:

Baca Juga:  Pencairan BLT Mitigasi 2024 Rp 600 Ribu Dirapel 3 Bulan? Berikut Jadwal dan Cara Ceknya

– Pemerintah Pusat, yang melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan BLT Dana Desa secara nasional, serta menerima laporan dari Pemerintah Daerah.

– Pemerintah Daerah, yang melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan BLT Dana Desa di wilayahnya, serta menerima laporan dari Desa dan menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.