Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun hingga Ketua RT dan RW Terbaru 2024, Sesuai UU Desa dan Permendagri

Table of contents: [Hide] [Show]

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya.

Desa memiliki perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan. Selain itu, desa juga memiliki lembaga kemasyarakatan desa yang terdiri dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, dan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Baca Juga:  Tugas dan Wewenang Kepala Dusun, RT, dan RW Sesuai UU Desa Terbaru

Kepala dusun, ketua RT, dan ketua RW adalah perangkat pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa yang memiliki peran penting dalam membantu kepala desa dalam mengelola dan melayani masyarakat desa.

Tugas pokok dan fungsi mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa (Permendagri 84/2015).

Berikut ini adalah tugas pokok dan fungsi kepala dusun hingga ketua RT terbaru 2024, sesuai UU Desa dan Permendagri 84/2015:

Baca Juga:  Fantastis! Di Daerah Ini, Gaji RT/RW Capai Rp 6 Juta! Cek Tugas dan Wewenang RT/RW hingga Kepala Dusun Terbaru

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

Kepala dusun adalah unsur perangkat desa yang ditetapkan oleh kepala desa dengan persetujuan BPD.

Kepala dusun bertanggung jawab atas satu dusun atau lebih yang merupakan bagian dari desa.

Kepala dusun juga merupakan pembantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Permendagri 84/2015, tugas pokok dan fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:

– Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

– Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.