Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

24 Substansi PP Manajemen ASN yang Akan Diatur, Termasuk Nasib Honorer

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN adalah peraturan yang mengatur tentang pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Peraturan ini diharapkan dapat diterbitkan pada akhir April 2024.

Ada 24 materi pokok yang menjadi isi dari PP Manajemen ASN, salah satunya adalah tentang pengaturan tenaga non-ASN atau honorer.

Menteri PANRB Azwar Anas pernah menyampaikan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, akan diatur secara khusus dalam PermenPAN-RB.

Baca Juga:  Unjuk Rasa Honorer di DPR “Mertua Ngamuk Gara-Gara Gaji Rp 500.000!”, Berapa Sih Gaji PPPK 2025 yang Diidam-idamkan?

Saat ini, KemenPAN-RB bersama dengan instansi-instansi terkait sedang mempercepat pembahasan draf Rancangan PP Manajemen ASN.

Menteri Azwar Anas juga pernah mengatakan bahwa penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN membutuhkan proses yang panjang karena melibatkan banyak pihak.

Mulai dari pemerintah sebagai pembuat kebijakan, DPR, DPD, hingga ASN sebagai pelaksana kebijakan nanti.

Selain itu, Kementerian PANRB juga melibatkan para akademisi dari universitas negeri dan swasta.

“Kami (KemenPAN-RB) mengundang para akademisi untuk menambah referensi dan sudut pandang lain dari ahli dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kami buat nanti berkualitas dan tentu bisa diterapkan di lapangan,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:  Catat! Inilah Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Menteri Anas mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui penyusunan RPP tentang Manajemen ASN. Izin inisiatif ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu.

Perkembangan terakhir, rapat pembahasan RPP Manajemen ASN bersama para akademisi dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, di Jakarta, Kamis (29/2).

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.