Aba Subagja menjelaskan, ada 24 substansi yang dimandatkan dalam PP Manajemen ASN.
“Alasan kami mengundang para akademisi adalah karena dalam PP Manajemen ASN nanti akan diatur dan diselaraskan aturan terkait guru dan dosen. Jadi kami perlu mempelajari dari sudut pandang akademisi juga,” kata Aba, dikutip dari siaran resmi Humas KemenPAN-RB.
Akademisi yang hadir dalam pembahasan RPP tersebut, antara lain Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah periode 2006-2010 dan 2010-2015 Komaruddin Hidayat, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R. Siti Zuhro, dan Dosen Universitas Jenderal Achmad Yani, Riant Nugroho.
Dalam kesempatan itu, Siti Zuhro mengapresiasi substansi RPP Manajemen ASN yang memperkuat sistem merit, budaya kerja kompetitif dan profesional, dan budaya antikorupsi.
“Namun, juga perlu diperkuat dari segi dimensi kemanusiaannya agar ketika kami didorong untuk mencapai target, kami juga diberi ruang atau kelonggaran yang nyaman,” kata Prof Siti Zuhro.
Sejalan dengan Siti Zuhro, Komaruddin Hidayat mengatakan integritas dan kompetensi harus menjadi hal yang diperhatikan oleh setiap lembaga.
Integritas dan kompetensi ini harus diatur dengan baik melalui RPP Manajemen ASN agar reformasi birokrasi di semua aspek bisa tercapai.
“Jika ingin melakukan reformasi birokrasi harus ada visi, misi dan peta jalan. Sehingga RB tidak hanya prosedural tapi juga punya dampak,” kata Prof Komaruddin.