BLT Dana Desa sudah mulai disalurkan secara merata di berbagai wilayah di Indonesia dan sudah diturunkan untuk anggaran APBD masing-masing desa.
Namun, tidak semua masyarakat yang tidak masuk dalam daftar penerima bansos regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak menerima BLT Dana Desa.
Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
– Miskin ekstrem, yaitu memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp400.000 per bulan.
– Rentan sakit kronis, yaitu memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun atau kronis dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi.
– Janda/duda (sudah lansia atau berumur), yaitu tidak memiliki pasangan hidup dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
– Disabilitas, yaitu memiliki anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari.
– Tidak terakomodir dalam bantuan sosial, yaitu tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.
BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024
BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah program pemberian dana tunai kepada KPM yang terdampak oleh fluktuasi harga pangan.
Program ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran sebesar Rp11,25 triliun.