Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Banyak UMKM yang mengalami kesulitan dalam menjalankan usahanya karena adanya pembatasan sosial dan ekonomi.
Untuk membantu UMKM bertahan di tengah krisis, pemerintah telah memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta per penerima.
BPUM merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM.
Syarat untuk mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut:
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen lain yang menyatakan bahwa penerima adalah pelaku UMKM
– Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pejabat negara
– Tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
UMKM yang memenuhi syarat tersebut dapat mendaftar BPUM secara online melalui HP dengan menggunakan NIK KTP ke laman resmi BRI eform.bri.co.id atau BNI banpresbpum.id.
Setelah mendaftar, UMKM dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan cara yang sama.