Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Persennya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang mengharuskan setiap pekerja dan pemberi kerja di Indonesia untuk ikut serta dalam perlindungan sosial.

Program ini memberikan jaminan kepada pekerja jika terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

Pekerja dan pemberi kerja yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya.

Baca Juga:  Sesuai PP Nomor 64 Tahun 2020, Dana Desa Dilarang Untuk Pembayaran Iuran BPJS

Lalu, berapa persen potongan gaji yang harus dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan?

Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat jenis iuran, yaitu:

  1. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Iuran ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh pekerja ketika berhenti bekerja.
Baca Juga:  Gaji ASN Dipotong Setiap Bulan: PNS vs PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan, yang terdiri dari 3,7% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 2% yang dibayar oleh pekerja.

Manfaat ini berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja setelah pensiun atau mengundurkan diri.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.