Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Persennya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Untuk lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja A memiliki upah sebesar Rp10 juta sebulan dan bekerja di bidang yang memiliki tingkat risiko sedang:

Iuran JHT: 5,7% x Rp10 juta = Rp570.000, yang terdiri dari Rp370.000 yang dibayar oleh pemberi kerja dan Rp200.000 yang dibayar oleh pekerja.

Baca Juga:  Jaminan Pensiun dan JHT Menanti PPPK, THR 2024 Naik 8 Persen dari Tahun Sebelumnya

Iuran JKK: 0,89% x Rp10 juta = Rp89.000, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.

Iuran JKM: 0,3% x Rp10 juta = Rp30.000, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.

Iuran JP: 3% x Rp10 juta = Rp300.000, yang terdiri dari Rp200.000 yang dibayar oleh pemberi kerja dan Rp100.000 yang dibayar oleh pekerja.

Baca Juga:  Selain Gaji dan Tunjangan, Diharamkan Dana Desa untuk Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa

Jadi, total potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja A adalah Rp300.000, yang merupakan jumlah iuran JHT dan JP yang dibayar oleh pekerja.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.