Untuk lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja A memiliki upah sebesar Rp10 juta sebulan dan bekerja di bidang yang memiliki tingkat risiko sedang:
Iuran JHT: 5,7% x Rp10 juta = Rp570.000, yang terdiri dari Rp370.000 yang dibayar oleh pemberi kerja dan Rp200.000 yang dibayar oleh pekerja.
Iuran JKK: 0,89% x Rp10 juta = Rp89.000, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
Iuran JKM: 0,3% x Rp10 juta = Rp30.000, yang sepenuhnya dibayar oleh pemberi kerja.
Iuran JP: 3% x Rp10 juta = Rp300.000, yang terdiri dari Rp200.000 yang dibayar oleh pemberi kerja dan Rp100.000 yang dibayar oleh pekerja.
Jadi, total potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja A adalah Rp300.000, yang merupakan jumlah iuran JHT dan JP yang dibayar oleh pekerja.