Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Potongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan: Berapa Persennya dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Sedangkan total iuran yang dibayar oleh pemberi kerja adalah Rp689.000, yang merupakan jumlah iuran JHT, JKK, JKM, dan JP yang dibayar oleh pemberi kerja.

Baca Juga:  Gaji Bulanan Bakalan Dipotong untuk Dana Tapera, Masyarakat Menjerit
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.