Sedangkan total iuran yang dibayar oleh pemberi kerja adalah Rp689.000, yang merupakan jumlah iuran JHT, JKK, JKM, dan JP yang dibayar oleh pemberi kerja.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini