Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mendikbudristek Beri Tunjangan Tambahan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan kabar gembira bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi di seluruh Indonesia.

Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan baru yang memberikan hak kepada guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Rilis Aturan Baru Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Tahun 2024

Tunjangan tambahan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterima oleh para guru setiap bulan.

Tujuan dari pemberian tunjangan tambahan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja para guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.

Ada tiga jenis tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil). Ketiga tunjangan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Baca Juga:  TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU PNS PPPK Tidak Lewat Kas Daerah, Jadwal Pencairan TPG

Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga tunjangan tersebut:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.