Penghitungan suara dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 15 Februari 2024.
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah proses menghitung kembali jumlah suara yang diperoleh oleh setiap peserta Pemilu di setiap tingkat administrasi, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh KPU di masing-masing tingkat, dengan melibatkan saksi dari peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan masyarakat.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan cara membuka kotak rekapitulasi, mengeluarkan formulir C-Hasil, memeriksa keabsahan formulir C-Hasil, menghitung kembali jumlah suara yang sah dan tidak sah, dan mencatat hasil rekapitulasi suara di formulir C-Rekap.
Hasil rekapitulasi suara oleh KPU di setiap tingkat kemudian disampaikan kepada KPU di tingkat yang lebih tinggi, sampai ke tingkat nasional.
KPU di tingkat nasional kemudian menetapkan hasil rekapitulasi suara secara nasional untuk setiap pemilihan.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024, dengan rincian sebagai berikut:
– Kecamatan: 15 Februari 2024 – 2 Maret 2024