Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Inilah Alur dan Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2024, Simak Selengkapnya di Sini!

Table of contents: [Hide] [Show]

– Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 – 5 Maret 2024

– Provinsi: 19 Februari 2024 – 10 Maret 2024

– Nasional: 11 Maret 2024 – 20 Maret 2024

Penetapan Hasil Pemilu

Penetapan hasil Pemilu adalah proses menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi suara secara nasional untuk setiap pemilihan.

Baca Juga:  Sangadi Bungko Ajak Warga Berpartisipasi dalam Pemilu Serentak 2024

Penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU di tingkat nasional, dengan mengumumkan hasil rekapitulasi suara secara nasional dan menyerahkan berkas hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Bimtek KPPS 2024: Tata Cara Pencoblosan, Penghitungan Suara, dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Penetapan hasil Pemilu dilakukan setelah proses rekapitulasi suara selesai dan tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan ke MK.

Jika ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan hasil Pemilu harus menunggu putusan MK terlebih dahulu.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.