Table of contents:
– Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 – 5 Maret 2024
– Provinsi: 19 Februari 2024 – 10 Maret 2024
– Nasional: 11 Maret 2024 – 20 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu
Penetapan hasil Pemilu adalah proses menetapkan secara resmi hasil rekapitulasi suara secara nasional untuk setiap pemilihan.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU di tingkat nasional, dengan mengumumkan hasil rekapitulasi suara secara nasional dan menyerahkan berkas hasil Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan setelah proses rekapitulasi suara selesai dan tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu yang diajukan ke MK.
Jika ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan hasil Pemilu harus menunggu putusan MK terlebih dahulu.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini