Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wow! PNS Pria Kini Bisa Nikmati Cuti Melahirkan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah hampir menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang ASN yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI.

RPP Manajemen ASN mengatur berbagai aspek terkait dengan pengelolaan ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan, penilaian, mutasi, hingga kesejahteraan.

RPP ini juga mengatur hak dan kewajiban ASN, serta sanksi bagi yang melanggar.

Baca Juga:  Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Guru ASND Tetap Diberikan Selama Cuti

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa RPP ini akan segera diuji publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para ASN sendiri. Ia mengatakan bahwa uji publik ini penting untuk memastikan bahwa RPP ini sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi ASN.

“Kami sudah merampungkan beberapa pasal dalam RPP ini nanti akan diuji publik, termasuk juga kami akan minta perwakilan dari bapak atau ibu,” kata Aba dalam paparan di rapat koordinasi BKN, Selasa, (6/2/2024).

Baca Juga:  Sudah 'Diteken' Jokowi, Ini Daftar Cuti Bersama ASN di Tahun 2024

Aba mengatakan bahwa dalam RPP ini terdapat beberapa pasal yang dianggap sebagai terobosan, misalnya mengenai cuti melahirkan.

Ia mengatakan bahwa dalam RPP ini diusulkan agar cuti melahirkan tidak hanya diberikan kepada PNS perempuan, tetapi juga kepada PNS laki-laki.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.