Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UU Terbaru ASN: PNS Makin Kaya, Honorer & PPPK Makin Miskin? Ini Penjelasannya

UU ini menetapkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN selain pegawai ASN.

Baca Juga:  Honorer Siap Diangkat Jadi PPPK? PP Turunan UU ASN Paling Lambat April, Begini Skema Pengangkatannya

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Jika mengikuti aturan sebelumnya, mereka tidak bisa bekerja lagi pada November 2023. Dengan disahkannya UU ini, mereka semua aman dan bisa terus bekerja. Kami ingin mengamankan mereka terlebih dahulu agar bisa bekerja dengan tenang,” ucap Azwar Anas. ***

Baca Juga:  Tegas! UU ASN 2023 Ancam Instansi Pemerintah dan PPK dengan Sanksi Jika Melanggar Aturan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.