Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SELAMAT! Golongan PNS Ini Dapat Kado Spesial Rp3,9 Juta dari Jokowi

Golongan II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

Golongan II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II D: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Kenaikan gaji PNS ini akan mulai berlaku pada bulan Maret 2024.

Baca Juga:  Berapakah Gaji PNS Lulusan SMA Tahun 2024? Simak Besarannya

Hal ini sesuai dengan siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Keuangan dengan nomor SP-5/KLI/2024.

Dalam siaran pers tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi PNS dalam melayani masyarakat.

Baca Juga:  Gaji PNS 8 Persen Cair Hari Ini! Segini Nilainya

Kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.