Golongan II A: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
Golongan II B: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan II C: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan II D: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Kenaikan gaji PNS ini akan mulai berlaku pada bulan Maret 2024.
Hal ini sesuai dengan siaran pers yang dirilis oleh Kementerian Keuangan dengan nomor SP-5/KLI/2024.
Dalam siaran pers tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi PNS dalam melayani masyarakat.
Kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini