Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pencairan KIP Kuliah 2024 untuk Semester Genap Telah Siap Dicairkan, Ini Langkah-Langkahnya

Gambar: borneostreet.id

3. Mahasiswa putus kuliah atau sudah tidak melanjutkan pendidikanya.

4. Mahasiswa yang tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.

5. Mahasiswa yang terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga:  Catat! Cara Daftar KIP Kuliah 2024 beserta Dokumen Yang Diperlukan

6. Mahasiswa yang menolah menerima PIP pendidikan tinggi.

7. Mahasiswa yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kewenangan hukum tetap.

8. Mahasiswa yang mengambil Cuti Akademik atau karena sakit lebih dari 2 semester berjalan.

Pemerintah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk menjaga integritas dan kredibilitas mereka sebagai calon pemimpin bangsa.

Baca Juga:  Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Sudah Dibuka! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Orang Tua!

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah secara ketat dan transparan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.