3. Mahasiswa putus kuliah atau sudah tidak melanjutkan pendidikanya.
4. Mahasiswa yang tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.
5. Mahasiswa yang terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
6. Mahasiswa yang menolah menerima PIP pendidikan tinggi.
7. Mahasiswa yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kewenangan hukum tetap.
8. Mahasiswa yang mengambil Cuti Akademik atau karena sakit lebih dari 2 semester berjalan.
Pemerintah mengingatkan kepada seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk menjaga integritas dan kredibilitas mereka sebagai calon pemimpin bangsa.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah secara ketat dan transparan.