Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mendikbudristek Beri Kabar Gembira, Guru Sertifikasi dan Non-Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan baru yang memberikan tunjangan tambahan bagi guru sertifikasi dan non-sertifikasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru di Indonesia.

Menurut Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat tiga jenis tunjangan tambahan yang diberikan kepada guru, yaitu:

Baca Juga:  Kabar Buruk Bagi Guru Honorer dan Tendik: Dirjen GTK Sampaikan Realitas Pahit

– Tunjangan Profesi Guru (TPG)

– Tunjangan Khusus Guru (TKG)

– Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

TPG diberikan kepada guru ASN yang telah disertifikasi oleh pemerintah. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok guru dan diberikan setiap bulan.

Baca Juga:  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Maaf, Ini Rincian Kenaikan Tunjangan Guru di HUT PGRI

TKG diberikan kepada guru ASN yang mengajar di daerah-daerah tertentu yang dianggap khusus. Besarannya juga setara dengan satu kali gaji pokok dan diberikan bulanan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.