Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

THR PNS 2024 Cair 100%, Ini Daftar Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Table of contents: [Hide] [Show]

    Sebuah kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah diumumkan.

    Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2024 akan diberikan secara penuh, yaitu sebesar 100%.

    Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo, yang telah mendapatkan konfirmasi kesiapan pembayaran THR dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Baca Juga:  Bapak/Ibu PNS, Segera Cek Rekening Sekarang! THR 2024 Sudah Mulai Dicairkan

    Menurut Sri Mulyani, pembayaran THR dijadwalkan akan dicairkan pada H-10 menjelang Lebaran Idul Fitri 2024.

    Namun, besaran pasti THR masih menunggu keputusan resmi dari Presiden, yang diharapkan akan diumumkan pada awal bulan Ramadan.

    Komponen THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja bagi PNS yang berhak menerimanya.

    Baca Juga:  Siap Ditransfer! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan 2024 Telah Diumumkan oleh Kemenkeu

    Gaji pokok, yang menjadi salah satu faktor penentu besaran THR, ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

    Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

    Gaji PNS Golongan I

    Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.