Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS dan PPPK Harus Tahu! Ini Lima Kewajiban yang Ditentukan oleh UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Mereka harus menjauhi segala bentuk aktivitas politik, seperti menjadi anggota, simpatisan, atau pengurus partai politik, mengikuti kampanye, atau memberikan dukungan kepada calon tertentu.

Mereka juga harus bersikap objektif, adil, dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Berikan Hak Istimewa kepada PNS PPPK, Uang Lebih dari Rp4,6 Juta Seumur Hidup

Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka para PNS dan PPPK dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemindahan, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian.

5. Bersedia ditempatkan dimanapun di lingkungan negara Indonesia atau perwakilan negara Indonesia yang berkedudukan di luar Indonesia.

Kewajiban ini menunjukkan bahwa para PNS dan PPPK harus siap dan bersedia untuk ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan negara dan pemerintah.

Baca Juga:  UU Terbaru ASN: PNS Makin Kaya, Honorer & PPPK Makin Miskin? Ini Penjelasannya

Mereka harus menerima dan menghormati keputusan pemerintah tentang penempatan, mutasi, atau rotasi mereka.

Mereka juga harus beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tempat tugas mereka, baik di dalam maupun di luar negeri.

Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, maka para PNS dan PPPK dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan kenaikan pangkat, pemindahan, atau pemberhentian.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.