Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Ini, Berikut Kriterianya

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dan mulia dalam pembangunan bangsa.

Guru bertanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter generasi penerus. Oleh karena itu, guru perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara.

Salah satu bentuk penghargaan dan perlindungan yang diberikan oleh negara kepada guru adalah tunjangan khusus.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah konflik, atau daerah lain yang memiliki tantangan dan risiko tinggi.

Baca Juga:  Resmi! Inilah Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Ditetapkan Nadiem Makarim

Tunjangan khusus bertujuan untuk memberikan insentif dan motivasi bagi guru yang mengabdi di daerah khusus.

Tunjangan khusus juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup guru di daerah khusus.

Namun, tidak semua guru dapat menerima tunjangan khusus. Hanya guru yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang berhak mendapatkan tunjangan khusus.

Syarat dan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Guru.

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Triwulan 3 Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 telah disahkan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Agustus 2023 lalu.

Permendikbudristek ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang status, hak, dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.