Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PNS, Catat Ini! THR dan Gaji ke-13 Tidak Dipotong Iuran, Namun Tetap Kena Pajak: Berikut Detailnya

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan menerima ‘kado manis’ dari pemerintah berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, yang merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu setiap tahunnya.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa THR tahun 2024 akan siap dicairkan 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, peraturan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 masih dalam proses, dengan aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga:  RESMI, 4 KOMPONEN DARI PT TASPEN DI GAJI YANG DITERIMA PENSIUNAN PADA SENIN 3 JUNI 2024

PP ini menjelaskan komponen, penerima, nominal, dan detail terkait pencairan THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023, yang dapat dijadikan acuan sementara untuk tahun 2024.

Salah satu ketentuan penting dalam PP tersebut adalah bahwa THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran.

Baca Juga:  LINK Download PP 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023.

Meskipun tidak ada potongan iuran, pemerintah tetap menerapkan pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.