Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Desa di Persimpangan: Menelisik Revisi UU Desa dan Asa Peradaban

Penyelewengan dana desa juga menjadi isu serius. Data KPK RI menunjukkan 601 kasus korupsi dana desa dari tahun 2012 hingga 2021, dengan 686 kepala desa terjerat.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat peningkatan kasus korupsi sejak dana desa diperkenalkan pada tahun 2015.

Akibatnya, banyak desa masih terbelenggu kemiskinan, dengan BPS melaporkan angka kemiskinan pedesaan sebesar 12,22% pada tahun 2023.

Baca Juga:  Setelah Ditetapkannya Revisi UU Desa Terbaru, Apakah Gaji Kepala Desa Mengalami Ketambahan?

Namun, ada kisah sukses seperti Kalurahan Panggungharjo, yang berhasil mengatasi berbagai persoalan desa dan melayani kepentingan masyarakatnya.

Wahyudi Anggoro Hadi, Lurah Panggungharjo, dalam bukunya “Jangan Tinggalkan Desa,” menekankan bahwa UU Desa memberikan kedaulatan dan kemandirian kepada desa.

Menurutnya, desa adalah masa depan Indonesia dan dunia, yang dapat mengoptimalkan kewenangan dan asetnya jika diberikan ruang oleh negara.

Baca Juga:  Kontroversi Revisi UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun hingga Kenaikan Anggaran

Potensi, persoalan, peluang, dan contoh keberhasilan pemerintah desa menunjukkan bahwa desa dapat menjadi ujung tombak peradaban bangsa dan negara Indonesia.

Oleh karena itu, penting untuk mengatasi persoalan desa dan melanjutkan kebijakan yang berdampak baik bagi pembangunan desa. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: