Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang telah lama melekat pada Jakarta resmi berakhir sejak 15 Februari 2024.
Berakhirnya status ini merupakan konsekuensi langsung dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa status DKI Jakarta yang tercantum dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI harus segera diubah.
Hal ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) UU IKN yang menyatakan bahwa UU tersebut harus diubah paling lambat dua tahun setelah diundangkan.
Dengan berakhirnya status DKI, Jakarta masih menunggu penetapan Keputusan Presiden untuk secara resmi menggantikan status ibu kota dengan IKN Nusantara di Kalimantan, sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) UU IKN.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, mengungkapkan bahwa meskipun terjadi kekosongan hukum, Jakarta masih dapat beroperasi berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 melalui pengaturan otonomi khusus yang mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.