Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Presiden No. 21/2023: Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Ilustrasi

Dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan Ramadan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur hari dan jam kerja bagi Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  MenPAN-RB Azwar Anas Umumkan Jam Kerja ASN dan Instansi Pemerintah Selama Ramadan 2024

Pengaturan Baru Jam Kerja ASN

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengandalkan surat edaran, tahun ini pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan telah terintegrasi dalam Perpres No. 21/2023.

Menurut Azwar Anas, langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan kepastian hukum terkait jam kerja ASN.

Baca Juga:  Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024 Sesuai Perpres No. 21/2023

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Jam kerja ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Waktu istirahat diatur selama 30 menit setiap hari, kecuali pada hari Jumat yang ditetapkan selama 60 menit.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: