Dalam rangka memastikan pelayanan publik tetap optimal selama bulan Ramadan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur hari dan jam kerja bagi Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan Baru Jam Kerja ASN
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengandalkan surat edaran, tahun ini pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan telah terintegrasi dalam Perpres No. 21/2023.
Menurut Azwar Anas, langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan kepastian hukum terkait jam kerja ASN.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Jam kerja ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Waktu istirahat diatur selama 30 menit setiap hari, kecuali pada hari Jumat yang ditetapkan selama 60 menit.