Sejarah Kepegawaian: Tidak pernah dipecat secara tidak terhormat dari posisi PNS, anggota TNI, atau Kepolisian Negara RI.
Pengalaman Kerja: Tidak pernah dipecat tidak terhormat dari pekerjaan di sektor swasta.
Status Kepegawaian: Tidak tengah menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Kepolisian Negara RI.
Partisipasi Politik: Tidak aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kualifikasi Akademik: Memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar.
Kondisi Kesehatan: Memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, sesuai dengan tuntutan posisi yang dilamar.
Kesediaan untuk Penugasan: Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di negara lain sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Apabila tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, disarankan untuk mempertimbangkan jalur karier alternatif.
Persyaratan ini ditetapkan untuk menjamin proses seleksi CPNS dan PPPK yang adil dan transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 akan diadakan dalam tiga tahap, dengan setiap tahap meliputi serangkaian proses seleksi yang berbeda.