Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Persyaratan dan Dokumen Pendukung Calon Perangkat Desa Terbaru 2024

7. Berbadan sehat.

8. Berkelakuan baik.

9. Mendapatkan izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Perangkat Desa, dan unsur BPD.

10. Telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai kepala desa bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa.

Baca Juga:  Resmi! Kepastian Hukum Status Perangkat Desa Dijamin dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

11. Bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat sebagai perangkat desa.

Selain syarat umum, terdapat juga syarat administratif yang harus dipenuhi calon perangkat desa:

1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Fotokopi KTP dan dilegalisir.

Baca Juga:  APAKAH KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KERJA TIAP HARI?

3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Fotokopi ijazah SD sampai pendidikan terakhir.

5. Fotokopi akta kelahiran, dilegalisir.

6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

7. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: