Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kegiatan Syiar:
Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Takbiran Idul Fitri dan Takbir Keliling:
Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, nilai-nilai toleransi, dan ukhuwah islamiyah.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri:
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
Ceramah dan Khutbah:
Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.