Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kualifikasi Pendidikan dan Sertifikasi:
Memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.
Tidak hanya itu, juga memiliki kemampuan yang terbukti melalui sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang, terutama untuk jabatan yang mengharuskannya.
5. Kesehatan Jasmani dan Rohani:
Calon PPPK harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
6. Persyaratan Tambahan:
Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Dengan memahami dan memenuhi semua syarat tersebut, honorer dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti proses pendaftaran PPPK 2024 yang direncanakan akan dilaksanakan dalam tiga periode, yakni pada bulan Maret, Juni, dan Agustus.