Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan IX

Table of contents: [Hide] [Show]

    Pemerintah Indonesia telah membuka seleksi nasional Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.

    Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah rincian gaji dan tunjangan untuk PPPK golongan IX yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata-1 (S1).

    Baca Juga:  Honorer Makin Sejahtera! Berikut Ini 5 Jaminan Yang Diberikan Jika Honorer Diangkat Jadi PPPK 2024

    Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

    Gaji PPPK Golongan IX:

    Sebelumnya, perlu diingat bahwa gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Berikut adalah rincian gaji PPPK golongan IX:

    Baca Juga:  Perangkat Desa Jadi ASN PPPK? Yuk Simak Disini

    Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

    Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

    Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

    Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

    Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5
    Selanjutnya
    Share: