Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan IX

Table of contents: [Hide] [Show]

    Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

    Rincian Tunjangan PPPK:

    Selain gaji pokok, PPPK juga memiliki berbagai tunjangan yang mirip dengan PNS, antara lain:

    Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak masing-masing 2% untuk maksimal dua anak.

    Baca Juga:  Selain Gaji Pokok, Ternyata Gaji 13 PPPK Juga Naik? Segini Rincian Golongan I-XVII

    Tunjangan Pangan

    Tunjangan Jabatan Struktural

    Tunjangan Jabatan Fungsional, atau

    Tunjangan Lainnya seperti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk instansi daerah.

    Ilustrasi Rincian Total Gaji dan Tunjangan PPPK Golongan IX:

    Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah ilustrasi rincian gaji dan tunjangan PPPK golongan IX untuk jabatan fungsional Ahli Pertama-Pranata Humas di daerah tertentu:

    Baca Juga:  Gaji PNS dan PPPK 2024 untuk Semua Golongan, Yuk Daftar CPNS Sebelum Terlambat

    Gaji Pokok untuk masa kerja 0 tahun: Rp 2.966.500

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3 4 5
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share: