Table of contents:
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Rincian Tunjangan PPPK:
Selain gaji pokok, PPPK juga memiliki berbagai tunjangan yang mirip dengan PNS, antara lain:
Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak masing-masing 2% untuk maksimal dua anak.
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
Tunjangan Lainnya seperti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk instansi daerah.
Ilustrasi Rincian Total Gaji dan Tunjangan PPPK Golongan IX:
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah ilustrasi rincian gaji dan tunjangan PPPK golongan IX untuk jabatan fungsional Ahli Pertama-Pranata Humas di daerah tertentu:
Gaji Pokok untuk masa kerja 0 tahun: Rp 2.966.500
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini